Minggu, 03 April 2011

Daftar Lagu Daerah Indonesia

Ensiklopedia Syadiashare


Daftar Nama Lagu Daerah Indonesia :
Lagu Ampar-Ampar Pisang berasal dari daerah provinsi Kalimantan Selatan
Lagu Anak Kambing Saya berasal dari daerah provinsi NTT
Lagu Angin Mamiri berasal dari daerah provinsi Sulawesi Selatan
Lagu Anju Ahu berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Apuse berasal dari daerah provinsi Papua
Lagu Ayam Den Lapeh berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Barek Solok berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Batanghari berasal dari daerah provinsi Jambi
Lagu Bolelebo berasal dari daerah provinsi Nusa Tenggara Barat
Lagu Bubuy Bulan berasal dari daerah provinsi Jawa Barat
Lagu Bungong Jeumpa berasal dari daerah provinsi NAD
Lagu Burung Tantina berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Butet berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Cik-Cik Periuk berasal dari daerah provinsi Kalimantan Barat
Lagu Cing Cangkeling berasal dari daerah provinsi Jawa Barat
Lagu Dago Inang Sarge berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Dayung Palinggam berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Dek Sangke berasal dari daerah provinsi Sumatra Selatan
Lagu Desaku berasal dari daerah provinsi NTT
Lagu Esa Mokan berasal dari daerah provinsi Sulawesi Utara
Lagu Gambang Suling berasal dari daerah provinsi Jawa Tengah
Lagu Gek Kepriye berasal dari daerah provinsi Jawa Tengah
Lagu Goro-Gorone berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Gundul Pacul berasal dari daerah provinsi Jawa Tengah
Lagu Haleleu Ala De Teang berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu Fluhatee berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu llir-llir berasal dari daerah provinsi Jawa Tengah
Lagu Indung-Indung berasal dari daerah provinsi Kalimantan Timur
Lagu Injit-Injit Semut berasal dari daerah provinsi Jambi
Lagu Jali-Jali berasal dari daerah provinsi DKI Jakarta
Lagu Jamuran berasal dari daerah provinsi Jawa Tengah
Lagu Kabile-bile berasal dari daerah provinsi Sumatra Selatan

Lagu Kalayar berasal dari daerah provinsi Kalimatan Tengah
Lagu Kambanglah Bungo berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Kampung nan Jauh Di Mato berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Ka Parak Tingga berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Keraban Sape berasal dari daerah provinsi Jawa Timur
Lagu Keroncong Kemayoran berasal dari daerah provinsi DKI Jakarta
Lagu Kicir-Kicir berasal dari daerah provinsi DKI Jakarta
Lagu Kole-Kole berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Lalan Belek berasal dari daerah provinsi Bengkulu
Lagu Lembah Alas berasal dari daerah provinsi NAD

Lagu Lipang Lipangdang berasal dari daerah provinsi Lampung
Lagu Lisoi berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Macep-cepetan berasal dari daerah provinsi Bali
Lagu Madedek Magambiri berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Malam Baiko berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Mande-Mande berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Manuk Dadali berasal dari daerah provinsi Jawa Barat
Lagu Ma Rencong berasal dari daerah provinsi Sulawesi Selatan
Lagu Mejangeran berasal dari daerah provinsi Baii
Lagu Meriam Tomong berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Meyong-Meyong berasal dari daerah provinsi Bali
Lagu Moree berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu Na Sonang Dohita Nadua berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Ngusak Asik berasal dari daerah provinsi Bali
Lagu Nuluya berasal dari daerah provinsi Kalimantan Tengah
Lagu 0 Ina Ni Keke berasal dari daerah provinsi Sulawesi Utara
Lagu Ole Sioh berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu 0 Re Re berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu Orlen-Orlen berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu 0 Ulate berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Pai Mura Rame berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu Pakarena berasal dari daerah provinsi Sulawesi Selatan
Lagu Palu Lempong Pupoi berasal dari daerah provinsi Kalimantan Tengah
Lagu Panon Hideung berasal dari daerah provinsi Jawa Barat
Lagu Paris Barantai berasal dari daerah provinsi Kalimantan Selatan
Lagu Peia Tawa-Tawa berasal dari daerah provinsi Sulawesi Tenggara
Lagu Pileuleuyan berasal dari daerah provinsi Jawa Barat
Lagu Pinang Muda berasal dari daerah provinsi Jambi
Lagu Pitik Tukung berasal dari daerah provinsi DI Yogyakarta
Lagu Potong Bebek berasal dari daerah provinsi NTT
Lagu Putri Ayu berasal dari daerah provinsi Bali
Lagu Rambadia berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Rang Talu berasal dari daerah provinsi Sumatra Barat
Lagu Rasa Sayang-Sayange berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Ratu Anom berasal dari daerah provinsi Bali
Lagu Saputanga Bapuncu Ampat berasal dari daerah provinsi Kalimantan Selatan
Lagu Sarinande berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Selendang Mayang berasal dari daerah provinsi Jambi
Lagu Sengko-Sengko berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Sepakat Segenap berasal dari daerah provinsi DI Aceh
Lagu Sinanggar Tulo berasal dari daerah provinsi Sumatera Utara
Lagu Sing Sing So berasal dari daerah provinsi Sumatra Utara
Lagu Sinom berasal dari daerah provinsi DI Yogyakarta
Lagu Sipatokahan berasal dari daerah provinsi Sulawesi Utara
Lagu Sitara Tillo berasal dari daerah provinsi Sulawesi Utara
Lagu Soleram berasal dari daerah provinsi Riau
Lagu Surilang berasal dari daerah provinsi DKI Jakarta
Lagu Suwe Ora Jamu berasal dari daerah provinsi DI Yogyakarta
Lagu Tahanusangkara berasal dari daerah provinsi Sulawesi Utara
Lagu Tanduk Majeng berasal dari daerah provinsi Jawa Timur
Lagu Tanase berasal dari daerah provinsi Maluku
Lagu Tari Tanggai berasal dari daerah provinsi Sumatra Selatan
Lagu Tebe O Nana berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu Tekate Dipanah berasal dari daerah provinsi DI Yogyakarta
Lagu Tokecang berasal dari daerah provinsi Jawa Barat
Lagu Tondok Kadindangku berasal dari daerah provinsi Sulawesi Tengah
Lagu Tope Gugu berasal dari daerah provinsi SulawesiTengah
Lagu Tumpi Wayu berasal dari daerah provinsi KalimantanTengah
Lagu Tutu Koda berasal dari daerah provinsi NTB
Lagu Yamko Rambe Yamko berasal dari daerah provinsi Papua

Senjata Tradisional Indonesia

Ensiklopedia Syadiashare


Daftar Senjata Tradisional Indonesia
Berikut ini nama – nama senjata tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Mungkin tulisan ini dapat sedikit membantu meskipun mungkin ada dari beberapa propinsi yang kurang lengkap dan sebagainya, sumber – sumber literatur sedang di gali lagi sehingga lebih lengkap.
  • Senjata Tradisional dari Provinsi DI Aceh – Nanggro Aceh Darussalam adalah Rencong
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sumatera Utara – Sumut adalah Piso Surit, Piso Gaja Dompak
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sumatera Barat – Sumbar adalah Karih, Ruduih, Piarit
  • Senjata Tradisional dari  Provinsi Riau adalah Pedang JenaWi, Badik Tumbuk Lado
  • Senjata Tradisional dari  Provinsi Jambi adalah Badik Tumbuk Lada
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sumatera Selatan – Sumsel adalah Tombak Trisula
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Lampung adalah Terapang, Pehduk Payan
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Bengkulu adalah Kuduk, Badik, Rudus
  • Senjata Tradisional dari Provinsi DKI Jakarta adalah Badik, Parang, Golok
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Jawa Barat – Jabar adalah Kujang
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Jawa Tengah – Jateng adalah Keris
  • Senjata Tradisional dari Provinsi DI Yogyakarta – Jogja – Jogjakarta adalah Keris Jogja
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Jawa Timur – Jatim adalah Clurit
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Bali adalah Keris
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Nusa Tenggara Barat – NTB adalah Keris, Sampari, Sondi
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Nusa Tenggara Timur – NTT adalah Sundu
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Kalimantan Barat – Kalbar adalah Mandau
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Kalimantan Tengah – Kalteng adalah Mandau, Lunjuk Sumpit Randu
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Kalimantan Selatan – Kalsel adalah Keris, Bujak Beliung
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Kalimantan Timur – Kaltim adalah Mandau
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sulawesi Utara – Sulut adalah Keris, Peda, Sabel
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sulawesi Tengah – Sulteng adalah Pasatimpo
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sulawesi Tenggara – Sultra adalah Keris
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Sulawesi Selatan – Sulsel adalah Badik
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Maluku adalah Parang Salawaki / Salawaku, Kalawai
  • Senjata Tradisional dari Provinsi Irian Jaya – Papua adalah Pisau Belati

Penduduk Indonesia

Ensiklopedia Syadiashare


Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut :
a. Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa
b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa
c. Tahun 1980 = 147,5 juta jiwa
d. Tahun 1990 = 179.321.641 juta jiwa
e. Tahun 2004 = 238.452 juta jiwa
Sensus penduduk (cacah jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data kependudukan. Jumlah pendudukditentukan oleh :
a. Angka kelahiran;
b. Angka kematian;
c. Perpindahan penduduk, yang meliputi :
1. Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
2. Reurbanisasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke desa.
3. Emgrasi, yaitu perpindahan penduduk ke luar negeri.
4. Imigrasi, yaitu perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.
5. Remigrasi, yaitu perpindahan penduduk kembali ke negara asal.
6. Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.
Untuk mengatasi kepadatan penduduk, pemerintah menggalakkan program transmigrasi. Adapun jenis-jenis transmigrasi yang ada adalah :
1. Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung pemerintah ditujukan untuk penduduk yang memenuhi syarat.
2. Transmigrasi spontan/swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri. Pemerintah hanya menyediakan lahan pertanian dan rumah.
3. Transmigrasi lokal, yaitu transmigrasi yang dilakukan dalam satu wilayah provinsi.
4. Transmigrasi khusus/sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan karena penduduk terkena bencana alam.
5. Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa berikut pejabat-pejabat pemerintahan desa.
Untuk mengatur kelahiran penduduk, pemerintah menggalakkan program Keluarga Berencana dalam rangka mencapai Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS). Program KB juga mengarah pada catur warga, yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua orang anak. Ternyata program KB di Indonesia berhasil sangat baik dan bahkan dijadikan contoh oleh banyak negara untuk mengatasi masalah kependudukan.

UUD 45 dan Sistem Pemerintahan RI

Ensiklopedia Syadiashare


Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan  Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut :
1. KetuhananYang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki Ian.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:
a. Nama negara kita : Republik Indonesia
b. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
c. Bentukpemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
d. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
e. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
f. Bendera Negara : Sang Merah Putih
g. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari :
a. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d. Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002
Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Negara kita adalah “Indonesia Raya” yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu ini dinyanyikan secara resmi yang pertama kali adalah pada penutupan Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.
Lambang Negara
Lambang Negara Republik Indonesia adalah “Garuda Pancasila” yang diresmikan dalam Sidang Dewan RIS tanggal 11 Pebruari 1950. Lambang negara tersebut berupa gambar burung Garuda yang sayapnya membentang ke kanan dan ke kiri, dan pada leher burung Garuda itu tergantung perisai yang melambangkan dasar negara Republik Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Adapun gambar-gambar yang ada pada perisai tersebut adalah :
a. Sila I dilambangkan gambar bintang.
b. Sila II dilambangkan rantai emas.
c. Sila III dilambangkan pohon beringin.
d. Sila IV dilambangkan kepala banteng.
e. Sila V dilambangkan padi dan kapas.
f. Garis melintang mendatar melambangkan garis katulistiwa yang melintang ditengah-tengah kepulauan Indonesia.
Pada pita terdapat tulisan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Adapun yang dimaksud adalah bahwa bangsa Indonesia itu berbeda-beda tempat tinggalnya karena berada di berbagai pulau, sehingga berbeda pula bahasanya, adat-istiadatnya, suku dan juga agamanya. Walaupun demikian tetapi juga satu yaitu bangsa Indonesia. Adapun untuk gambar burung garuda itu sendiri mempunyai arti sebagai berikut:
a. Sayapnya, bulunya berjumlah 17 bulu dan melambangkan tanggal 17.
b. Ekornya, bulunya berjumlah 8 bulu dan melambangkan bulan 8 atau Agustus.
c. Bulu di bawah perisai berjumlah 19 helai dan bulu-bulu di bawah lehernya berjumlah 45 helai.
Dengan demikian kesemuanya tersebut adalah merupakan maknaperingatan pada tanggal 17 Agustus 1945.
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah :
1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Ensiklopedia Syadiashare


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.