Pendahuluan
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004
tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara
triwulanan.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan
implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Landasan
Teori
FAKTOR PENILAIAN
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank
Pembahasan
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan
peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
- Pemenuhan peraturan yang berlaku.
MANFAAT PENILAIAN KESEHATAN
- Bank : salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha
- BI : pengawasan
FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN
(CAMELS)
- Permodalan (Capital)
-
Kecukupan
pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum” (KPMM) terhadap ketentuan yang
berlaku
Modal
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
-
Komposisi
permodalan
Tier1
Tier1 + Tier 2
Tier1: Moda inti Tier2
: Modal pelengkap Tier3 : Modal pelengkap tambahan
-
Tren
ke depan / proyeksi KPMM
-
Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan (AYPD) dibandingkan modal bank
-
25% :
dalam perhatian khusus
-
50% :
kurang lancar
-
75% :
diragukan
-
100%
: macet
-
Kemampuan
bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan)
-
Devidend Pay Out Ratio : Devidend yang dibagikan
Laba
setelah pajak
-
Retention Rate : Laba ditahan
Modal rata-rata
-
Rencana
permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha bank
-
Akses
kepada sumber permodalan
-
Kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
- Kualitas Aset (Asset Quality)
- APYD = APYD
Aktiva Produktif
-
Debitur
inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit
-
Debitur inti : aset bank<= 1 trilyun : 10
debitur
-
1
T < total asset <= 10 T ; 15 debitur
-
>10 T : 25 debitur
-
Perkembangan
aktiva produktif bermasalah (non performing asset) dibandingkan aktiva
produktif
-
Tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
-
Cadangan
terhadap resiko pada aktiva produktif (penanaman dana)
-
Cadangan
umum : 1% dari total aktiva produktif
-
Cadangan
khusus : 5% (dalam perhatian khusus), 15% (kurang lancar), 50% (diragukan),
100% (macet)
-
Kecukupan
kebijakan & prosedur aktiva produktif
-
Kecukupan
Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB)
-
Standard
Operating Procedures (SOP)
-
Sistem
kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif
-
Dokumentasi
aktiva produktif
-
Kinerja
penangan aktiva produktif bermasalah
-
Restrukturisasi
-
Penyertaan
modal sementara
-
Ketepatan
metode & skema restrukturisasi yang dikaitkan dengan kondisi debitur secara
keseluruhan
c.
Manajemen (Management)
-
Manajemen
Umum
-
Good
Corporate Governance
-
Penerapan
sistem manajemen risiko
-
Pengawasan
-
SIM
risiko
-
Pengendalian
Internal
-
Kepatuhan
bank
- Rentabilitas (Earnings)
-
ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), NIM
(Net Interest Margin)
-
BOPO
(Biaya Operasional Pendapatan Operasional)
-
Pertumbuhan
laba usaha : Pendapatan operasional- Biaya operasional
-
Komposisi
portofolio aktiva produktif & diversifikasi pendapatan
-
Fee
Based Income Ratio
-
Penerapan
prinsip aktiva dalam pengakuan pendapatan & biaya
-
Prospek
laba operasional
- Sensitivity Of Risk
-
Analisa
terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
Kesimpulan
Penurunan tingkat kesehatan bank
secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya
financial distress
yaitu keadaan yang sangat sulit
bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan.
financial
distress
Daftar
Pustaka
estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../KESEHATAN+BANK
http://fe.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=20
www.gunadarma.ac.id/library/articles/.../Artikel_21205256.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar