Rabu, 25 April 2012

Giro

Pendahuluan
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Landasan Teori
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".

Pembahasan
Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer di antara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.
Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".
Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.
Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.
Maraknya clearing cek elektronik (dan kartu debet yang dirujuk sebagai alat pembayaran) membuat perbedaan ini menjadi tidak begitu penting seperti dulu. Contohnya di beberapa toko di Amerika Serikat cek dipindai dan pendaftaran tunai dikembalikan ke pelanggan sementara dana diambil dari akun para pelanggan.

Kesimpulan
Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh
Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar