I. Pendahuluan
Jasa suatu bank tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan investasi saja, namun jasa-jasa yang ditawarkan dan yang terdapat di bank ternyata banyak sekali. Jadi kalau kita memanfaatkan semua jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank tidak akan rugi semua akan memudahkan masyarakat.
Untuk mengetahui apa saja jasa bank yang ditawarkan oleh suatu bank, penulis membuat tulisan mengenai jasa suatu bank.
II. Landasan Teori
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalamrangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
III. Pembahasan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
§ Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
Sudah banyak bank yang melayani masyarakatnya dengan jasa setoran. Semua dilakukan untuk memudahkan nasabahnya dalam melakukan setoran. Masyarakat dengan mudah membayar setoran tersebut hanya dengan transfer atau datang ke bank untuk melakukan transaksi tersebut.
§ Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
Untuk menarik nasabah agar suatu bank mempunyai nasabah yang banyak, suatu bank dapat menawarkan jasa pembayaran, tidak sedikit dari bank menawarkan seseorang menjadi nasabahnya terlebih dahulu. Sebelum mereka mau memberikan jasa pembayaran ini. Semua hal ini agar dapat memudahkan sistem pembayarannya dari bank kepada nasabah.
§ Jasa pengiriman uang ( transfer )
Kini transfer dapat dilakukan dibank, transfer juga dapat dilakukan antar bank ataupun beda bank sekalipun.
§ Jasa penagihan ( inkaso)
§ Kliring
§ Penjualan mata uang asing
§ Penyimpanan dokumen
§ Jasa cek wisata
§ Kartu kredit
§ Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
§ Jasa Letter of Credit (L/C)
§ Bank garansi dan referensi bank
§ Jasa bank lainnya.
IV. Kesimpulan
Jasa suatu bank sangatlah banyak diantaranya yaitu bank menyediakan jasa setoran, pembayaran, transfer, penyimpanan, kartu kredit, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar