Jumat, 08 April 2011

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Organisasi.Org



Tidak ada komentar:

Posting Komentar